EIGENDOM (EIGENDOMRECHT)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Selamat datang di blog saya, perkenalkan nama saya Abdul Mushawwir, biasa dipanggil Shawwir. Jadi blog saya akan membahas mengenai pertanahan di Indonesia baik secara administratif maupun secara undang-undang yang berlaku di Indonesia. Update Blog ini Insyaallah setiap hari Sabtu dan Minggu saja. Terimakasih 🙏
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu.
Salam sejahterah untuk
kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.
Puji syukur
penulis haturkan kepada
Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan dan merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat
mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas PTSL atau biasa disebut (Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap), pada kesempatan kali ini juga saya kebetulan
mengangkat judul ini karena beberapa kerabat dan teman dekat saya mempertanyakan
apa bedanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pendaftaran Tanah Secara
Sporadik, dan Prona, saya tidak akan membahas tentang prona secara lebih
mendalam, melainkan saya akan membahas PTSL nya saja, adapun Pendaftaran Tanah
Secara Sporadik juga sudah saya bahas minggu lalu.
Pengertian
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Peraturan Mentri Agraria Dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2018 pada Pasal 1 ayat 2 tertuliskan :
“Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan
Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua
objek Pendaftaran Tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam suatu
wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang
meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa
objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.”
Pengertian
Program Nasional Agraria berdasarkan Peraturan Mentri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016
tertuliskan pada Pasal 1 ayat 1:
“Program
Nasional Agraria yang selanjutnya disingkat Prona adalah program percepatan
penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah masyarakat yang dilaksanankan
secara sistematis dan berkesinambungan desa/kelurahan demi desa/kelurahan
diseluruh wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan strategi pembangunan dari
pinggiran.”
Sedangkan
pengertian Pendaftaran Tanah Scara Sporadik sudah saya jelaskan dalam
pembahasan sebelumnya, oleh karena itu 3 hal yang diuraikan diatas sudah jelas
berbeda baik dari segi pelaksanaan teknis maupun secara administrasinya, oleh
karena itu saya akan membahasa PTSLnya saja, perlu kita mengetahui bahwa PTSL adalah
pengganti Prona dalam proses pendaftarannya pun lebih luas dibanding Prona oleh
karena itu PTSL bukan hanya tanah pribadi saja, pencapaian PTSL pun sangat
penting yakni:
a. Meminimalisir
angka sengketa atau perkara pertanahan.
b. Mengembangkan
pemetaan kadaster dalam satu hamparan objek bidang tanah yang utuh untuk
mendukung kebijakan one map policy peta skala besar 1 : 1.
c. Mengatasi
permasalahan administrasi antara desa/kelurahan, kecamatan, kabupatan/kota.
d. Mendukung
program strategis nasional seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum tata
ruang nasional maupun daerah.
Dalam
proses pelaksanaan PTSL memiliki dasar hukum yaitu :
1. Undang
– Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok
Agraria;
2. Peraturan
pemerintah Nomor 10 tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negri dan Penerimaaqn Hibah;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
4. Peraturan
Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.02/2017 tentang standar biaya
keluaran Tahun Anggaran 2018;
5. Peraturan
Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun
2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;
6. Peraturan
Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Surat
Sekertaris Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3262/3.3-100/VIII/2017 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengelolaan
Hibah dan Sistem Akuntansi Pelaporan hibah;
8. Pedoman
Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2018
dilingkungan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
PTSL
meliputi seluruh bidang tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah
yang tidak memiliki hak atas tanahnya ataupun bidang tanah yang sudah memiliki
hak atas tanahnya untuk memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah di
Indonesia, objek ini meliputi bidang tanah yang sudah memiliki tanda batas
maupun yang belum memiliki tanda batas yang nantinya ditetapkan tenda batasnya
dalam pelaksanaan PTSL, adapun Tahapan Kegitan Output Program PTSL adalah
sebagai berikut :
1. Tahapan
PTSL
a. Objek
PTSL
b. Kegiatan
Pengukuran dan Pemetaan.
c. Kegiatan
Penerbitan Sertipikat.
d. Standar
Biyaya pengeluaran PTSL
2. Output
PTSL
a. K1
: Dapat diterbitkan sertipikatnya
b. K2
: Data Yuridis dan subyeknya memenuhi syarat namun tidak dapat diterbitkan
sertipikatnya karena status tanah bersengketa atau berperkara.
c. K3
: Data Yuridis memenuhi persyaratan namun subjeknya tidak memenuhi syarat
sehingga tidak dapat diterbitkan setipikatnya karena subjeknya tidak memenuhi
syarat untuk diterbitkan sertipikatnya.
d. K4
: Bidang tanah telah bersertipikat dengan kondisi perlunya penambahan atau
perbaikan pemetaan bidang dan penambahan kualitas bidang data informasi.
Adapun
prosedur PTSL sebagai berikut:
1. Penentuan
atau persiapan penetapan lokasi serta perencanaan dan pembentukan panitia PTSL.
2. Penyuluhan
ke desa/kelurahan atau kecamatan.
3. Pengumpulan
data Yuridis oleh fundalis dan pelaksanaan pengukuran.
4. Pengelolaan
data yuridis dan pembuktian hak kepemilikan.
5. Pemeriksaan
objek tanah.
6. Pengumuman.
7. Pengesahan.
8. Penerbitan
Surat Keputusan penetapan dan Keputusan Penegasan atau Pengakuan Hak atas
Tanah.
9. Pembukuan
Hak.
10. Penerbitan
dan Penyerahan Sertipikat Tanah.
Dalam
proses pendaftarannya pun juga perlu kita ingat kelengkapan dokemen kita
haruslah lengkap untuk menunjang suksenya proses PTSL adapun dokumen yang perlu
kita lengkapi sekiranya hampir sama dengan penjelasan saya di Pendaftaran Tanah
Secara Sporadik, sehingga baik dalam pelaksanaannya nanti kita bisa menghemat
waktu dan biyaya pengurusan.
Keputusan
Bersama Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional, Mentri
Dalam Negri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor
: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017
Tentang Pembiyayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang biasa disebut
dengan SK3 Mentri ini adalah bagian administrasi pembiyayaan pembuatan dokumen
oleh aparat desa/kelurahan, dan kecamatan, peraturan ini mengatur pembiyayayn
dari segi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta
kegiatan petugas desa/kelurahan, perlu kita ketahui di Diktum 7 Poin 1, 2, 3,
4, dan 5, dan Poin 8, menjelaskan penganggaran pemungutan biyaya pembuatan akta
Tanah yang tertuliskan:
“Diktum
7 : Besaran Biyaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Keenam,
Terbagi atas:
1. Kategori
I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku
Utara, dan Provinsi Nusa Tengara Timur) sebesar Rp. 450.000,00;
2. Kategori
II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa
Tenggara Barat) sebesar Rp. 350.000,00;
3. Kategori
III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi
Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi
Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp.
250.000,00;
4. Kategori
IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung,
Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000,00;
5. Kategori
V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150.000,00.”
“Diktum
8 : Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh tidak termasuk biaya
pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan
(PPh).
Komentar
Posting Komentar