EIGENDOM (EIGENDOMRECHT)

Gambar
  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Salam sejahterah untuk kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya. Puji  syukur  penulis  haturkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  penulis  dapat  menyelesaikan dan  merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis. Sebelumya saya memohon maaf atas keterlambatan untuk mengupdate blog ini, dikarenakan ada kesibukan pada hari Minggu tanggal 26 – 07 – 2020, barulah ada kesempatan untuk memposting, khusus untuk hari raya dan libur naional saya tidak memposting pembahasan, terimakasih. Pada kesempatan ini saya akan membahas Sertipikat Eigendom, Eigendom adalah hak milik yang digunakan pada zaman kolonial belanda yang menjadi dasar Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Eigendom atau bahasa Belandanya Eigendomrecht yang ...

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Salam sejahterah untuk kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.

Puji  syukur  penulis  haturkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  penulis  dapat  menyelesaikan dan  merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas PTSL atau biasa disebut (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), pada kesempatan kali ini juga saya kebetulan mengangkat judul ini karena beberapa kerabat dan teman dekat saya mempertanyakan apa bedanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pendaftaran Tanah Secara Sporadik, dan Prona, saya tidak akan membahas tentang prona secara lebih mendalam, melainkan saya akan membahas PTSL nya saja, adapun Pendaftaran Tanah Secara Sporadik juga sudah saya bahas minggu lalu.

Pengertian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Peraturan Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 pada Pasal 1 ayat 2 tertuliskan :

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.”

Pengertian Program Nasional Agraria berdasarkan Peraturan Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tertuliskan pada Pasal 1 ayat 1:

“Program Nasional Agraria yang selanjutnya disingkat Prona adalah program percepatan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah masyarakat yang dilaksanankan secara sistematis dan berkesinambungan desa/kelurahan demi desa/kelurahan diseluruh wilayah Republik Indonesia, sesuai dengan strategi pembangunan dari pinggiran.”

Sedangkan pengertian Pendaftaran Tanah Scara Sporadik sudah saya jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, oleh karena itu 3 hal yang diuraikan diatas sudah jelas berbeda baik dari segi pelaksanaan teknis maupun secara administrasinya, oleh karena itu saya akan membahasa PTSLnya saja, perlu kita mengetahui bahwa PTSL adalah pengganti Prona dalam proses pendaftarannya pun lebih luas dibanding Prona oleh karena itu PTSL bukan hanya tanah pribadi saja, pencapaian PTSL pun sangat penting yakni:

a.       Meminimalisir angka sengketa atau perkara pertanahan.

b.      Mengembangkan pemetaan kadaster dalam satu hamparan objek bidang tanah yang utuh untuk mendukung kebijakan one map policy peta skala besar 1 : 1.

c.       Mengatasi permasalahan administrasi antara desa/kelurahan, kecamatan, kabupatan/kota.

d.      Mendukung program strategis nasional seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum tata ruang nasional maupun daerah.

Dalam proses pelaksanaan PTSL memiliki dasar hukum yaitu :

1.      Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria;

2.      Peraturan pemerintah Nomor 10 tahun  2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negri dan Penerimaaqn Hibah;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

4.      Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.02/2017 tentang standar biaya keluaran Tahun Anggaran 2018;

5.      Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;

6.      Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;

7.      Surat Sekertaris Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3262/3.3-100/VIII/2017 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengelolaan Hibah dan Sistem Akuntansi Pelaporan hibah;

8.      Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2018 dilingkungan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

PTSL meliputi seluruh bidang tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang tidak memiliki hak atas tanahnya ataupun bidang tanah yang sudah memiliki hak atas tanahnya untuk memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia, objek ini meliputi bidang tanah yang sudah memiliki tanda batas maupun yang belum memiliki tanda batas yang nantinya ditetapkan tenda batasnya dalam pelaksanaan PTSL, adapun Tahapan Kegitan Output Program PTSL adalah sebagai berikut :

1.      Tahapan PTSL

a.       Objek PTSL

b.      Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan.

c.       Kegiatan Penerbitan Sertipikat.

d.      Standar Biyaya pengeluaran PTSL

2.      Output PTSL

a.       K1  : Dapat diterbitkan sertipikatnya

b.      K2 : Data Yuridis dan subyeknya memenuhi syarat namun tidak dapat diterbitkan sertipikatnya karena status tanah bersengketa atau berperkara.

c.       K3 : Data Yuridis memenuhi persyaratan namun subjeknya tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diterbitkan setipikatnya karena subjeknya tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikatnya.

d.      K4 : Bidang tanah telah bersertipikat dengan kondisi perlunya penambahan atau perbaikan pemetaan bidang dan penambahan kualitas bidang data informasi.

Adapun prosedur PTSL sebagai berikut:

1.      Penentuan atau persiapan penetapan lokasi serta perencanaan dan pembentukan panitia PTSL.

2.      Penyuluhan ke desa/kelurahan atau kecamatan.

3.      Pengumpulan data Yuridis oleh fundalis dan pelaksanaan pengukuran.

4.      Pengelolaan data yuridis dan pembuktian hak kepemilikan.

5.      Pemeriksaan objek tanah.

6.      Pengumuman.

7.      Pengesahan.

8.      Penerbitan Surat Keputusan penetapan dan Keputusan Penegasan atau Pengakuan Hak atas Tanah.

9.      Pembukuan Hak.

10.  Penerbitan dan Penyerahan Sertipikat Tanah.

Dalam proses pendaftarannya pun juga perlu kita ingat kelengkapan dokemen kita haruslah lengkap untuk menunjang suksenya proses PTSL adapun dokumen yang perlu kita lengkapi sekiranya hampir sama dengan penjelasan saya di Pendaftaran Tanah Secara Sporadik, sehingga baik dalam pelaksanaannya nanti kita bisa menghemat waktu dan biyaya pengurusan.

Keputusan Bersama Mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional, Mentri Dalam Negri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiyayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang biasa disebut dengan SK3 Mentri ini adalah bagian administrasi pembiyayaan pembuatan dokumen oleh aparat desa/kelurahan, dan kecamatan, peraturan ini mengatur pembiyayayn dari segi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta kegiatan petugas desa/kelurahan, perlu kita ketahui di Diktum 7 Poin 1, 2, 3, 4, dan 5, dan Poin 8, menjelaskan penganggaran pemungutan biyaya pembuatan akta Tanah yang tertuliskan:

“Diktum 7 : Besaran Biyaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Keenam, Terbagi atas:

1.      Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tengara Timur) sebesar Rp. 450.000,00;

2.      Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp. 350.000,00;

3.      Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp. 250.000,00;

4.      Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000,00;

5.      Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150.000,00.”

“Diktum 8 : Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penalaran lain saya terkait dasar dari SK3 Mentri yang dipaparkan diatas tidaklah menjadi objek real dalam lapangan, sebagian dari oknum melaksanakan adapula yang tidak mengikuti himbauan SK3 Mentri tersebut, namun diluar dari biyaya administrasi yang diterapkan masih sangatlah nihil untuk membantu peroses kegiatan PTSL tersebut, sehingga sebahagian menaikkan untuk menutupi kekurangan output pelaksanaan oknum tersebut, saya tak menyalahkan sebagian oknum tersebut, tapi ada pula yang mencari keuntungan dari sebagian masyarakat yang tidak memahami SK 3 mentri tersebut, tetapi perlu kita pahami dari sebagian oknum yang memang hanya mencukupkan pelaksanaan dilapangan saya rasa tak mengapa asalkan itu tak memberatkan masyarakat, perlu juga kita ketahui bahwa tak semua oknum melakukan perbuatan yang sama, ada memang sebagian oknum ingin mengsukseskan kegiatan tersebut namun terkendala oleh dana yang terbatas yang telah ditetapkan ada pula yang mencari keuntungan, dari oknum yang berfikir melakukan sedikit kecurangan untuk mensukseskan kegiatan namun tidak terlalu membebani masyarakat itu lah yang perlu kita apresiasi karena masih tetap pada koridor untuk mengsukseskan kegiatan di banding oknum yang hanya memikirkan pribadi sendiri.

Komentar