EIGENDOM (EIGENDOMRECHT)

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Salam sejahterah untuk kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.

Puji  syukur  penulis  haturkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  penulis  dapat  menyelesaikan dan  merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.

Sebelumya saya memohon maaf atas keterlambatan untuk mengupdate blog ini, dikarenakan ada kesibukan pada hari Minggu tanggal 26 – 07 – 2020, barulah ada kesempatan untuk memposting, khusus untuk hari raya dan libur naional saya tidak memposting pembahasan, terimakasih.

Pada kesempatan ini saya akan membahas Sertipikat Eigendom, Eigendom adalah hak milik yang digunakan pada zaman kolonial belanda yang menjadi dasar Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Eigendom atau bahasa Belandanya Eigendomrecht yang berarti hak milik yang diberlakukan sebelum lahirnya  Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dalam penjelasannya lebih lanjut, Eigendom dibagi menjadi beberapa bagian dan jenisnya dan hubungan dengan hak – hak lainnya yaitu:

1.      Eigendomrecht yang berarti Hak Milik.

a.       Hypotheek yang berarti Hipotek.

b.      Servituut yang berarti Pelayan.

c.       Vruchtgebruik yang berarti usufruct.

d.      Gebruik yang berarti Menggunakan.

e.       Grant Controleur yang berarti Gran Comptroller.

f.       Bruikleen yang berarti pinjaman

g.      Acte Van Eigendom yang berarti Undang – Undnag Kepemilikan

2.      Erfpachtrecht yang berarti Sewa

3.      Opstalrecht yang berarti pos atau Hak Gedung

Yang saya coba terjemahkan melalui Google Translate, dilihat dari penjelasan di atas hak milik yang dijelaskan diatas dapat kita temukan kedalam Undnag – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 Ayat 1 yang tertuliskan :

“Hak – hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah :

a.  Hak milik,

b. Hak guna usaha – usaha,

c.  Hak guna – bangunan,

d. Hak pakai,

e.  Hak sewa,

f.  Hak membuka tanah,

g. Hak memungut hasil hutan,

Hak – hak lain yang tidak termasuk dalam hak – hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang – undang serta hak – hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Berdasarkan penjelasan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 diatas bahwa dasar Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 adalah bagian dari penjelasan Eigendomrecht, berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menggantikan peraturan Agraria yang mengatur kepemilikan hak atas tanah di Indonesia pada saat itu di zaman kolonial belanda.

Adapun juga yang menyebutkan Eigendom dengan sebutan Eigendom Verponding yang sekiranya di transletkan kedalam bahas Belanda ke Indonesia yang berarti Hak Gadai Properti, jadi menurut saya nama yang pantas lebih baiknya Eigendomrecht saja.

Apakah hak Eigendom masih memiliki status kepemilikan dan apakah negara masih mengakui sebagai hakmilik di Indonesia?

Sehemat pengetahuan saya iya, karena itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 Ayat 1 dan 2 yang tertuliskan :

“(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak – hak lama dibuktikan dengan alat – alt bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti – bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara Sporadik, dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak – hak pihak lain yang membebaninya.

“(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat – alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut – turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan – pendahuluannya, dengan syarat:

a.       Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;

b.      Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagai dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Banyaknya masyarakat di Indonesia yang masih belum mengurus konversi Eigendomnya ke Sertipikat Hak Milik karena masih ada yang menganggap Hak Eigendom sebagai kepemilikan yang kuat, namun Hak Eigendom sangat besar peluangnya bersengketa pada saat ini oleh karena itu ada baiknya Hak Eigendom dikonversikan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) sesuai peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah diatas, walaupun hak Eigendom masih dapat digunakan sebagai Hak Penguasaan Atas Tanah.

Perubahan Hak Eigendom menjadi Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai harus melalui konversi kekantor Badan Pertanahan di wilayah masing – masing yang menjadi penguasaan atas tanah (Objek Tanahnya) dengan mempersiapkan dan membawa dokumen – dokumen yaitu:

1.      Eigendomrecht.

2.      Peta wilayaobjek tanah yang dimaksudkan.

3.      Para saksi – saksi serta tokoh masyarakat yang mengetahui pasti status riwayat tanah Eigendom yang menjadi Objek tananhnya.

Proses konversi tanah bisa diproses selama pamegang hak Eigendom masih milik pertama dan belum beralih kepemilikannya keorang lain, contoh kasus yang dialami Hj. Halimah yang saat ini memperjuangkan Hak Eigendomnya (Selengkapnya lihat you tube https://www.youtube.com/watch?v=lC0OtlVqPlM) yang dimana Hj. Halimah bukan lagi pemilik pertama melainkan ahli waris dari pemilik pertamanya yaitu Alm. Wanatirta bin Nuriyah Sentana yang objek tanahnya terletak di Bayuwangi.

Peraturan yang mengatur Eigendom juga dijelaskan pada KUHPerdata Pasal 507 yang tertuliskan:

“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak – hak orang lain; kesemuanya itu mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan – ketentuan perundang – undangan. (ISR. 133;KUHPerd. 527 dst., 584, 594, 625., Onteig, Hinderord.)”

Hak Eigendom merupakan hak kepemilikan seseorang yang kuat dan sebagai pembuktian hak kepemilikan atas tanah yang kuat dalam hukum Belanda, Hak Eigendom ialah prodak hukum yang masih diakui dan bagian dari prodak hukum yang kita anut di Indonesia saat ini yaitu Eropean Continental.

Komentar