EIGENDOM (EIGENDOMRECHT)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Selamat datang di blog saya, perkenalkan nama saya Abdul Mushawwir, biasa dipanggil Shawwir. Jadi blog saya akan membahas mengenai pertanahan di Indonesia baik secara administratif maupun secara undang-undang yang berlaku di Indonesia. Update Blog ini Insyaallah setiap hari Sabtu dan Minggu saja. Terimakasih 🙏
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu.
Salam sejahterah untuk
kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.
Puji syukur
penulis haturkan kepada
Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan dan merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat
mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.
Pada
kesempatan ini saya akan membahas Absente atau biasa disebut kepemilikan tanah
secara guntai, namun dalam pelaksanaannya sendiri belum memiliki eksistensi
dalam penerapannya, Absente adalah kepemilikan tanah yang letaknya diluar dari
wilayah tempat tinggal pemilik tanah, perlu kita ketahui dalam Undang – Undang Pokok
Agraria Pasal 10 Ayat 1 yang tertuliskan:
“Setiap
Orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian azasnya
diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan
mencegah cara – cara pemerasan.”
Dari
penjelasan diatas sebagian orang berpendapat bahwa tanah Absente bukan hanya
kepemilikan diluar dari wilayah pemilik tanah, ini bisa jadi masuk kedalam indikasi
penelantaran kepemilikan tanah, dalam hal ini antara Absente, indikasi tanah
terlantar, tanah terlantar, itu berbeda, Absenter sendiri bisa masuk antara indikasi
penelantaran tanah dan tanah terlantar dalam penjelasan kedua istilah ini
memiliki perbedaan yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 5 dan 6 yang tertuliskan :
Ayat
5
“Tanah
yang indikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan
tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan
indentifikasi dan penelitian.
Ayat
6
“Tanah
terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik,
Hak Gunan Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak pengelolaan, atau dasar
penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak
dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau
dasar penguasaannya.
Penertiban
obyek tanah terlantar sudah diuraikan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 6 diatas, jadi
tanah yang sudah memiliki Hak Milik, Hak Gunan Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak
Pakai, dan Hak pengelolaan dikatakan sebagai tanah terlantar bila tanahnya
tidak dikelolah dan dipergunakan sesuai dengan pemanfaatan tanahnya berdasarkan
tujuan haknya, begitu juga tanah yang belum memiliki dasar penguasaannya di
katakan tanah terlantar ketika tidak dimohonkan haknya, dan tidak dikelolah
serta dipergunakan sesuai prosedur pemanfaatannya dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam izin pemanfaatan tanahnya, paada dasarnya Absente adalah larangan
kepemilikan tanah yang objek lahan yang dikelolah berbeda lokasi dengan tenpat
berdomosili pemilik, Absente diberlakukan atas tanah pertanian saja.
Dalam
Peraturan Pemerintah pun sudah menjelaskan pemberian sanksi terhadap pelaku
Absente sendiri namun perlu kita ketahui proses pelaksanaannya pun belum ada
yang memberikan efek berdasarkan peraturan tersebut, sehingga diawal penulisan
saya mengatakan pelaksanaannya sendiri belum memiliki eksistensi dalam
penerapannya (Peraturannya), ada pula sebagian oknum yang berpendapat “Kenapa
mesti takut terkait permasalahan Absente, kan polisi dalam satu instansi
terkait pengurusan tanah tidaklah ada, kemudian yang memantau perkembangan
Absente dilapangan setiap harinya kan tidak ada”, namun dari sebagian oknum
seperti inilah yang terkadang menjadi permasalahan dan membawa pemahaman baru
untuk tidak usah memikirkan hal ini namun pada dasarnya ini pula yang akan
menjadi cikal bakal para investor untuk memonopoli tanah disalah satu wilayah, Peraturan
Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Pasal 3 ayat 1,2,3,4,5, dan 6 yang tertuliskan :
Ayat
1
“Pemilik
tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letaknya, dalam jangka
waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di
kecamatan tempat leta tanah itu atau pindah kecamatan letak tanah tersebut.”
Ayat
2
“Kewajiban
tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi pemilik tanah yang bertempat
tinggal dikecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah, jika
jarak antara tempat tinggal pemilik dan tanahnya masih memungkinkan mengerjakan
tanah itu secara efisien, menurut pertimbangan panitia Landreform Daerah
tingkat II.”
Ayat
3
“Dengan
tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka jika pemilik
tanah berpindah tempat atau meninggalkan tempat kediamannya keluar kecamatan
tempat letak tanah itu selama 2 tahun berturut-turut, ia wajib memindahkan hak
milik tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal dikecamatan itu.”
Ayat
4
“Ketentuan
dalam ayat 1 dan 3 pasal ini tidak berlaku bagi mereka, yang mempunyai tanah
dikecamatan tempat tinggalnya atau dikecamatan sebagai dimaksud dalam ayat 2
pasal ini, yang sedang menjalankan tugas Negara, menunaikan kewajiban agama,
atau mempunyai alasan khusus lainnya yang dapat diterima oleh Mentri Agraria. Bagi
pegawai – pegawai negri dan pejabat – pejabat militer serta yang dipersamakan
dengan mereka, yang sedang menjalakan tugas Negara, perkecualian tersebut pada
ayat ini terbatas pada pemilikan tanah pertanian sampai seluas 2/5 dari luas
maksimum yang ditentukan untuk daerah yang bersangkutan menurut undang – undang
Nomor 56 Prp Tahun 1960.”
Ayat
5
“Jika
kewajiban tersebut pada ayat 1 dan 3 pasal ini tidak terpenuhi, maka tanah yang
bersangkutan diambil oleh pemerintah, untuk kemudian dibagi – bagikan menurut
ketentuan peraturan ini.”
Ayat
6
“Kepada
bekas pemilik tanah yang dimaksud dalam ayat 5 pasal ini diberi ganti kerugian
menurut Ketentuan Peraturan ini.”
Dalam
Peraturan mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 pada
Pasal 4 ayat 1, dan 2, dan Pasal 7 ayat 1, dan 2, yang tertuliskan :
Pasal
4
Ayat
1
“Tanah
pertanian milik perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan :
a. Pihak
lain harus berdomisili dalam 1 (satu) kecamatan letak tanah; dan
b. Tanahnya
harus diperghunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian.
Ayat
2
Domisili
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas
stempat.
Pasal
7
Ayat
1
“Pemilik
tanah pertanian yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanah
dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal perolehan hak, harus:
a. Mengalihkan
hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili dikecamatan tempat letak
tanah tersebut; atau
b. Pindah
kekecamatan letak tanah tersebut.
Ayat
2
“Alam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, hak atas
tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara.”
Komentar
Posting Komentar