EIGENDOM (EIGENDOMRECHT)

Gambar
  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Salam sejahterah untuk kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya. Puji  syukur  penulis  haturkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  penulis  dapat  menyelesaikan dan  merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis. Sebelumya saya memohon maaf atas keterlambatan untuk mengupdate blog ini, dikarenakan ada kesibukan pada hari Minggu tanggal 26 – 07 – 2020, barulah ada kesempatan untuk memposting, khusus untuk hari raya dan libur naional saya tidak memposting pembahasan, terimakasih. Pada kesempatan ini saya akan membahas Sertipikat Eigendom, Eigendom adalah hak milik yang digunakan pada zaman kolonial belanda yang menjadi dasar Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Eigendom atau bahasa Belandanya Eigendomrecht yang ...

ABSENTE

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Salam sejahterah untuk kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.

Puji  syukur  penulis  haturkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  penulis  dapat  menyelesaikan dan  merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.

Pada kesempatan ini saya akan membahas Absente atau biasa disebut kepemilikan tanah secara guntai, namun dalam pelaksanaannya sendiri belum memiliki eksistensi dalam penerapannya, Absente adalah kepemilikan tanah yang letaknya diluar dari wilayah tempat tinggal pemilik tanah, perlu kita ketahui dalam Undang – Undang Pokok Agraria Pasal 10 Ayat 1 yang tertuliskan:

“Setiap Orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara – cara pemerasan.”

Dari penjelasan diatas sebagian orang berpendapat bahwa tanah Absente bukan hanya kepemilikan diluar dari wilayah pemilik tanah, ini bisa jadi masuk kedalam indikasi penelantaran kepemilikan tanah, dalam hal ini antara Absente, indikasi tanah terlantar, tanah terlantar, itu berbeda, Absenter sendiri bisa masuk antara indikasi penelantaran tanah dan tanah terlantar dalam penjelasan kedua istilah ini memiliki perbedaan yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 1  ayat 5 dan 6 yang tertuliskan :

Ayat 5

“Tanah yang indikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan indentifikasi dan penelitian.

Ayat 6

“Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Gunan Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Penertiban obyek tanah terlantar sudah diuraikan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 6 diatas, jadi tanah yang sudah memiliki Hak Milik, Hak Gunan Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak pengelolaan dikatakan sebagai tanah terlantar bila tanahnya tidak dikelolah dan dipergunakan sesuai dengan pemanfaatan tanahnya berdasarkan tujuan haknya, begitu juga tanah yang belum memiliki dasar penguasaannya di katakan tanah terlantar ketika tidak dimohonkan haknya, dan tidak dikelolah serta dipergunakan sesuai prosedur pemanfaatannya dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan tanahnya, paada dasarnya Absente adalah larangan kepemilikan tanah yang objek lahan yang dikelolah berbeda lokasi dengan tenpat berdomosili pemilik, Absente diberlakukan atas tanah pertanian saja.

Dalam Peraturan Pemerintah pun sudah menjelaskan pemberian sanksi terhadap pelaku Absente sendiri namun perlu kita ketahui proses pelaksanaannya pun belum ada yang memberikan efek berdasarkan peraturan tersebut, sehingga diawal penulisan saya mengatakan pelaksanaannya sendiri belum memiliki eksistensi dalam penerapannya (Peraturannya), ada pula sebagian oknum yang berpendapat “Kenapa mesti takut terkait permasalahan Absente, kan polisi dalam satu instansi terkait pengurusan tanah tidaklah ada, kemudian yang memantau perkembangan Absente dilapangan setiap harinya kan tidak ada”, namun dari sebagian oknum seperti inilah yang terkadang menjadi permasalahan dan membawa pemahaman baru untuk tidak usah memikirkan hal ini namun pada dasarnya ini pula yang akan menjadi cikal bakal para investor untuk memonopoli tanah disalah satu wilayah, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Pasal 3 ayat 1,2,3,4,5, dan 6 yang tertuliskan :

Ayat 1

“Pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letaknya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat leta tanah itu atau pindah kecamatan letak tanah tersebut.”

Ayat 2

“Kewajiban tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi pemilik tanah yang bertempat tinggal dikecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah, jika jarak antara tempat tinggal pemilik dan tanahnya masih memungkinkan mengerjakan tanah itu secara efisien, menurut pertimbangan panitia Landreform Daerah tingkat II.”

Ayat 3

“Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka jika pemilik tanah berpindah tempat atau meninggalkan tempat kediamannya keluar kecamatan tempat letak tanah itu selama 2 tahun berturut-turut, ia wajib memindahkan hak milik tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal dikecamatan itu.”

Ayat 4

“Ketentuan dalam ayat 1 dan 3 pasal ini tidak berlaku bagi mereka, yang mempunyai tanah dikecamatan tempat tinggalnya atau dikecamatan sebagai dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, yang sedang menjalankan tugas Negara, menunaikan kewajiban agama, atau mempunyai alasan khusus lainnya yang dapat diterima oleh Mentri Agraria. Bagi pegawai – pegawai negri dan pejabat – pejabat militer serta yang dipersamakan dengan mereka, yang sedang menjalakan tugas Negara, perkecualian tersebut pada ayat ini terbatas pada pemilikan tanah pertanian sampai seluas 2/5 dari luas maksimum yang ditentukan untuk daerah yang bersangkutan menurut undang – undang Nomor 56 Prp Tahun 1960.”

Ayat 5

“Jika kewajiban tersebut pada ayat 1 dan 3 pasal ini tidak terpenuhi, maka tanah yang bersangkutan diambil oleh pemerintah, untuk kemudian dibagi – bagikan menurut ketentuan peraturan ini.”

Ayat 6

“Kepada bekas pemilik tanah yang dimaksud dalam ayat 5 pasal ini diberi ganti kerugian menurut Ketentuan Peraturan ini.”

Dalam Peraturan mentri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun  2016 pada Pasal 4 ayat 1, dan 2, dan Pasal 7 ayat 1, dan 2, yang tertuliskan :

Pasal 4

Ayat 1

“Tanah pertanian milik perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan :

a.  Pihak lain harus berdomisili dalam 1 (satu) kecamatan letak tanah; dan

b.  Tanahnya harus diperghunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian.

Ayat 2

Domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas stempat.

Pasal 7

Ayat 1

“Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanah dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal perolehan hak, harus:

a.  Mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili dikecamatan tempat letak tanah tersebut; atau

b.  Pindah kekecamatan letak tanah tersebut.

Ayat 2

“Alam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara.”

Perlu diketahui larangan pemilikan tanah Absente ini disebabkan tanah – tanah pertanian ini berada di desa – desa, sedangkan pemilik lahan berada diluar desa merantau ataupun pemberian waris yang berada diluar dari objek tanah yang dimaksud, dengan situasi demikian maka sangat rentan kemungkinan objek tanah tidak akan dikelolah, digarap, dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesehjatraannya, oleh karena itu pada akhirnya tujuan pembangunan masyarakat melalui reformasi bidang pertanah tidak dapat maksimal dan dicapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)