EIGENDOM (EIGENDOMRECHT)

Gambar
  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Salam sejahterah untuk kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya. Puji  syukur  penulis  haturkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  penulis  dapat  menyelesaikan dan  merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis. Sebelumya saya memohon maaf atas keterlambatan untuk mengupdate blog ini, dikarenakan ada kesibukan pada hari Minggu tanggal 26 – 07 – 2020, barulah ada kesempatan untuk memposting, khusus untuk hari raya dan libur naional saya tidak memposting pembahasan, terimakasih. Pada kesempatan ini saya akan membahas Sertipikat Eigendom, Eigendom adalah hak milik yang digunakan pada zaman kolonial belanda yang menjadi dasar Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Eigendom atau bahasa Belandanya Eigendomrecht yang ...

Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.

Salam sejahterah untuk kita semua, semoga dalam situasi covid 19 ini kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.

Puji  syukur  penulis  haturkan  kepada  Allah  SWT  yang  telah  memberikan rahmat  dan  karunia-Nya  sehingga  penulis  dapat  menyelesaikan dan  merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang Pendaftaran Tanah Secara Sporadik atau biasa disebut Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Pendaftaran Tanah Sporadik ialah pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali dengan objek tanah dalam suatu wilayah atau wilayah desa/kelurahan, atau kecamatan secara individu maupun massal, pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan oleh permintaan seseorang maupun lebih dari satu orang (warisan) yang bersangkutan, berdasarkan Peraturan Mentri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Pasal 3 ayat (1) dan (2) yang tertuliskan :

1)      Pelaksanaan Konversi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 diselenggarakan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan.

2)      Mengenai Hak – Hak yang belum didaftar pada Kantor Pendaftaran Tanah, pelaksanaan konversi tersebut baru diselenggarakan setelah pemegang haknya datang mendaftarkannya sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3.

Kegiatan Pendaftaran Tanah diseluruh wilayah indonesia sudah diataur dalam Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 yang tertuliskan :

1)      Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanaha diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tapi disisi lain, banyak masyarakat yang merasa bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sporadik sangatlah rumit dan berbelit – belit, sehingga banyak pula masyarakat yang merasa tidak puas terkait pelayanan Pendaftaran Tanah secara Sporadik, namun perlu kita fahami bersama bahwa permasalahan ini hadir bukan karena aturan yang mempersulit untuk melakukan peroses Pendaftarana Tanah Secara Sporadik, melainkan menurut pengalaman saya ini adalah bagian dari segelintir oknum saja sehingga menyebabkan penyerangan terhadap salah satu institus Pemerintahan menjadi imbas dari sebagian oknum yang melakukan kebiasaan buruk dalam institus tersebut.

Oleh karena itu saya akan sedikit membagikan Proses Pendaftaran Tanah kepada para pembaca agar sekiranya sudah siap dalam melaksanakan proses pendaftaran Tanah nantinya tidak berbelit – belit.

Yang Pertama yang perlu anda siapkan adalah kelengkapan berkas atau dokumen anda untuk mengindari biyaya dan waktu anda terkuras hanya untuk ke Instansi terkait pendaftaran tanah yaitu Badan Pertanahan, kelengkapan dokumen anda yang perlu anda lengkapi dahulu ialah:

1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.      Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3.      Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4.      Foto Copy atau Asli yang terbaru Surat Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB)

5.      Keterangan Ahli Waris (apabila berupa warisan)

6.      Apabila terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut dan memasukkan bukti pelusan BPHTB anda apabila diperlukan.

7.      Surat Keterangan Bebas Sengketa.

8.      Pernyataan Absente Apabila anda diluar dari wilayah Kecamatan,Kabupaten, atau kota letak tanah yang anda daftarkan.

9.      Surat – Surat Penguasaan Fisik Penguasaan Tanah:

a.       Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Tanah Garapan, (SKT,SKTG)

b.      Pengoporan Hak Tanpa Ganti Rugi

c.       Pengoporan Hak Dengan Gati Rugi, atau Akta Jual Beli (AJB).

d.      Girik, Petok, atau Rincik.

Apabila anda sudah melengkapi seluruh Administratif yang saya maksud kemudian ada hal yang menghambat dalam Proses Pendaftaran Tanah yang anda mohonkan barulah anda bertanya kepada Instansi terkait apa yang menjadi kendala, namun sepengetahuan saya itu adalah syarat yang harus anda penuhi untuk melakukan Proses Pendaftaran Tanah, lain hanlnya apabila tanah atau objeknya bermasalah atau bersengketa itu tidak dapat diproses untuk mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah.

Tidak bisa dipungkiri juga kondisi lain yang menghambat Proses Pendaftaran Tanah juga terkadang kembali kepada pelaksanaan diinstansi terkait seperti adanya penyimpangan biayaya, serta lamanya waktu pemprosesan Pendaftaran Tanah menjadi tidak pasti kapan Proses Pendaftaran Tanah tersebut selesai, sebagai instansi terkait Badan Pertanahan harus memberikan kejelasan serta perlindungan hukum kepada pemohon hak atas tanah, untuk menghindari sengketa yang pada akhirnya berdampak kepada instansi terkait, waktu yang efisien yakni tingkat keberhasilan target tenggang yang dapat dicapai sesuai standar yang ditetapkan penyelesaian proses Pendaftaran tanah sehingga pemohon mendapatkan kepastian waktunya.

Intruksi Mentri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1998 telah disempurnakan menjadi peraturan baru yang lebih jelas yakni keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Dalam hal ini saya terkadang sepakat pada salah satu pakar hukum yaitu Lawrence Meir Friedman, yang mengatakan sebagai sistem substansi yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan, menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung kepada :

1.      Substansi Hukum

2.      Struktur Hukum

3.      Budaya Hukum

 

a.       Substansi Hukum (legal Substance)

Substansi hukum bisa dikatakan sebagai norma, aturan dan perlika manusia yang berada dalam sistem itu, didalam substansi hukum ada istilah “produk” yakni suatu keputusan yang baru disusun atau dibuat yang ditekankan pada suatu hukum akan dibuat jika melalui peristiwa terlebih dulu.

 

b.      Struktur Hukum (legal structure)

Struktur Hukum, yakni bentuk kerangka yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada dalam batas – batasnya. Struktur terdiri dari jumlah serta ukuran didalam struktur, struktur ini juga mengenai penataan badan legeslative.

Struktur hukum atau perangkat hukum dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini dikenal sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik, kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undnag – undang sehingga didalam proses pelaksanaannya tugas dan tanggung jawab terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh – pengaruh lainnya, hukum tidak dapat berjalan tegak lurus apabila tidak ada oknum atau aparat penegak hukum yang baik maka keadilan tidak mungkin tercapai, lemahnya sebagain mental aparat penegak hukum mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan semestinya.

Banyak faktor  yang menjadi pendorong lemahnya mental aparat hukum itu sendiri diantara lainnya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan lain sebagainya.

Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan perannya dalam mengfungsikan hukum tidak optimal, walaupun peraturannya sudah efisien namun apabila penegaknya memiliki kwalitas dan kwantitas rendah maka masalah tetap akan ada, begitu pula sebaliknya.

 

c.       Budaya Hukum (legal culture)

 

Budaya Hukum atau Kultur Hukum dimaksud sebagai pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum diberlakukan, dihindari, ataukah disalahgunakan, menurut Lawrence Meir Friedman memaparkan budaya hukum sebagai sikap dan nilai – nilai yang ada hubungannya dengan hukum dan sistem hukum, demikian juga kesukaan atau ketidak sukaan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum, oleh sebab itu apa yang disebut sebagai budaya hukum tidaklain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum mendapatkan tempatnya yang logis dan sesuai dalam budaya yang dimiliki masyarakat pada umumnya, maka bisa disimpulkan bahwa yang disebut budaya hukum adalah semua perilaku dari masyarakat yang akan menentukan bagaimana semestinya hukum itu berlaku dalam konteks masyarakat.

Oleh karena itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi terkait perlunya instansi terkait berbenah diri untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat yang kini semakin luntuk oleh segelintir oknum, harus kita akui adanya beberapa faktor yang menjadi penghambat pencapaian proses pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertamakali disebabakan oleh:

1.      Dalam proses pengukuran, pemilik bidang tanah atau tetangga tanah yang bersebelahan baik, Utara, Timur, Selatan, dan Baratnya tidak ada pada saat melakukan proses pengukuran.

2.      Belum adanya kesepakatan antara tetangga tanah yang saling berbatasan.

3.      Tidak hadirnya aparatur desa/kelurahan dalam proses pengukuran objek tanah.

4.      Adanya pemetaan yang salah sehingga perlu pemetaan ulang.

Oleh karena itu perlunya kordinasi dan komunikasi serta pengawasan dan partisipasi dari pemohon Pendaftaran Tanah Pertamakali, serta oknum yang bermain diminimalisir untuk mencapai progres yang lebih baik kedepannya.

Komentar