Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu.
Salam sejahterah untuk
kita semua, semoga dalam situasi covid 19 ini kita selalu sehat dan dalam
lindunga-Nya.
Puji syukur
penulis haturkan kepada
Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan dan merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat
mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang Pendaftaran Tanah Secara
Sporadik atau biasa disebut Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Pendaftaran Tanah
Sporadik ialah pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali dengan objek tanah
dalam suatu wilayah atau wilayah desa/kelurahan, atau kecamatan secara individu
maupun massal, pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan oleh permintaan
seseorang maupun lebih dari satu orang (warisan) yang bersangkutan, berdasarkan
Peraturan Mentri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Pasal 3 ayat (1) dan (2) yang
tertuliskan :
1) Pelaksanaan
Konversi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 diselenggarakan oleh Kepala Kantor
Pendaftaran Tanah yang bersangkutan.
2) Mengenai
Hak – Hak yang belum didaftar pada Kantor Pendaftaran Tanah, pelaksanaan
konversi tersebut baru diselenggarakan setelah pemegang haknya datang
mendaftarkannya sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3.
Kegiatan
Pendaftaran Tanah diseluruh wilayah indonesia sudah diataur dalam Undang –
Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 yang tertuliskan :
1) Untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanaha diseluruh
wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Tapi
disisi lain, banyak masyarakat yang merasa bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sporadik sangatlah rumit dan berbelit – belit, sehingga banyak pula masyarakat
yang merasa tidak puas terkait pelayanan Pendaftaran Tanah secara Sporadik,
namun perlu kita fahami bersama bahwa permasalahan ini hadir bukan karena
aturan yang mempersulit untuk melakukan peroses Pendaftarana Tanah Secara
Sporadik, melainkan menurut pengalaman saya ini adalah bagian dari segelintir
oknum saja sehingga menyebabkan penyerangan terhadap salah satu institus
Pemerintahan menjadi imbas dari sebagian oknum yang melakukan kebiasaan buruk
dalam institus tersebut.
Oleh
karena itu saya akan sedikit membagikan Proses Pendaftaran Tanah kepada para
pembaca agar sekiranya sudah siap dalam melaksanakan proses pendaftaran Tanah
nantinya tidak berbelit – belit.
Yang
Pertama yang perlu anda siapkan adalah kelengkapan berkas atau dokumen anda
untuk mengindari biyaya dan waktu anda terkuras hanya untuk ke Instansi terkait
pendaftaran tanah yaitu Badan Pertanahan, kelengkapan dokumen anda yang perlu
anda lengkapi dahulu ialah:
1. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto
Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Foto
Copy atau Asli yang terbaru Surat Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT-PBB)
5. Keterangan
Ahli Waris (apabila berupa warisan)
6. Apabila
terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), anda harus
menyelesaikan tunggakan tersebut dan memasukkan bukti pelusan BPHTB anda
apabila diperlukan.
7. Surat
Keterangan Bebas Sengketa.
8. Pernyataan
Absente Apabila anda diluar dari wilayah Kecamatan,Kabupaten, atau kota letak
tanah yang anda daftarkan.
9. Surat
– Surat Penguasaan Fisik Penguasaan Tanah:
a. Surat
Keterangan Tanah, Surat Keterangan Tanah Garapan, (SKT,SKTG)
b. Pengoporan
Hak Tanpa Ganti Rugi
c. Pengoporan
Hak Dengan Gati Rugi, atau Akta Jual Beli (AJB).
d. Girik,
Petok, atau Rincik.
Apabila
anda sudah melengkapi seluruh Administratif yang saya maksud kemudian ada hal
yang menghambat dalam Proses Pendaftaran Tanah yang anda mohonkan barulah anda
bertanya kepada Instansi terkait apa yang menjadi kendala, namun sepengetahuan
saya itu adalah syarat yang harus anda penuhi untuk melakukan Proses
Pendaftaran Tanah, lain hanlnya apabila tanah atau objeknya bermasalah atau
bersengketa itu tidak dapat diproses untuk mengajukan Permohonan Pendaftaran
Tanah.
Tidak
bisa dipungkiri juga kondisi lain yang menghambat Proses Pendaftaran Tanah juga
terkadang kembali kepada pelaksanaan diinstansi terkait seperti adanya
penyimpangan biayaya, serta lamanya waktu pemprosesan Pendaftaran Tanah menjadi
tidak pasti kapan Proses Pendaftaran Tanah tersebut selesai, sebagai instansi
terkait Badan Pertanahan harus memberikan kejelasan serta perlindungan hukum
kepada pemohon hak atas tanah, untuk menghindari sengketa yang pada akhirnya
berdampak kepada instansi terkait, waktu yang efisien yakni tingkat
keberhasilan target tenggang yang dapat dicapai sesuai standar yang ditetapkan
penyelesaian proses Pendaftaran tanah sehingga pemohon mendapatkan kepastian
waktunya.
Intruksi
Mentri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1998 telah disempurnakan
menjadi peraturan baru yang lebih jelas yakni keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan
Pelayanan pada lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam
hal ini saya terkadang sepakat pada salah satu pakar hukum yaitu Lawrence Meir
Friedman, yang mengatakan sebagai sistem substansi yang menentukan bisa atau
tidaknya hukum itu dilaksanakan, menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau
tidaknya penegakan hukum bergantung kepada :
1. Substansi
Hukum
2. Struktur
Hukum
3. Budaya
Hukum
a. Substansi Hukum (legal Substance)
Substansi hukum bisa dikatakan sebagai
norma, aturan dan perlika manusia yang berada dalam sistem itu, didalam
substansi hukum ada istilah “produk” yakni suatu keputusan yang baru disusun
atau dibuat yang ditekankan pada suatu hukum akan dibuat jika melalui peristiwa
terlebih dulu.
b. Struktur Hukum (legal structure)
Struktur Hukum, yakni bentuk kerangka
yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada dalam batas –
batasnya. Struktur terdiri dari jumlah serta ukuran didalam struktur, struktur
ini juga mengenai penataan badan legeslative.
Struktur hukum atau perangkat hukum
dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini dikenal sistem Struktural yang
menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik, kewenangan
lembaga penegak hukum dijamin oleh undnag – undang sehingga didalam proses
pelaksanaannya tugas dan tanggung jawab terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan pengaruh – pengaruh lainnya, hukum tidak dapat berjalan tegak
lurus apabila tidak ada oknum atau aparat penegak hukum yang baik maka keadilan
tidak mungkin tercapai, lemahnya sebagain mental aparat penegak hukum
mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan semestinya.
Banyak faktor yang menjadi pendorong lemahnya mental aparat
hukum itu sendiri diantara lainnya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan lain
sebagainya.
Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor
penegak hukum memainkan perannya dalam mengfungsikan hukum tidak optimal,
walaupun peraturannya sudah efisien namun apabila penegaknya memiliki kwalitas
dan kwantitas rendah maka masalah tetap akan ada, begitu pula sebaliknya.
c.
Budaya
Hukum (legal culture)
Budaya Hukum atau Kultur Hukum dimaksud
sebagai pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum
diberlakukan, dihindari, ataukah disalahgunakan, menurut Lawrence Meir Friedman
memaparkan budaya hukum sebagai sikap dan nilai – nilai yang ada hubungannya
dengan hukum dan sistem hukum, demikian juga kesukaan atau ketidak sukaan untuk
berperkara adalah bagian dari budaya hukum, oleh sebab itu apa yang disebut
sebagai budaya hukum tidaklain dari keseluruhan faktor yang menentukan
bagaimana sistem hukum mendapatkan tempatnya yang logis dan sesuai dalam budaya
yang dimiliki masyarakat pada umumnya, maka bisa disimpulkan bahwa yang disebut
budaya hukum adalah semua perilaku dari masyarakat yang akan menentukan
bagaimana semestinya hukum itu berlaku dalam konteks masyarakat.
Oleh
karena itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi terkait
perlunya instansi terkait berbenah diri untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat yang kini semakin luntuk oleh segelintir oknum, harus kita akui adanya
beberapa faktor yang menjadi penghambat pencapaian proses pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Pertamakali disebabakan oleh:
1. Dalam
proses pengukuran, pemilik bidang tanah atau tetangga tanah yang bersebelahan
baik, Utara, Timur, Selatan, dan Baratnya tidak ada pada saat melakukan proses
pengukuran.
2. Belum
adanya kesepakatan antara tetangga tanah yang saling berbatasan.
3. Tidak
hadirnya aparatur desa/kelurahan dalam proses pengukuran objek tanah.
4. Adanya
pemetaan yang salah sehingga perlu pemetaan ulang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar