Jenis – Jenis Sertipikat Tanah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu.
Salam sejahterah untuk
kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.
Puji syukur
penulis haturkan kepada
Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan dan merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat
mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.
Sebelumya saya memohon
maaf atas keterlambatan untuk mengupdate blog ini, dikarenakan ada kesibukan
pada hari Minggu tanggal 19 – 07 – 2020, barulah ada kesempatan untuk
memposting, terimakasih.
Sebelum
kita membahas Jenis – Jenis Sertipikat Tanah ada baiknya kita mengenali hak –
hak atas tanah, berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Pasal 16 ayat 1 yang tertuliskan:
“Hak
– hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah :
a. Hak
milik,
b. Hak
guna usaha – usaha,
c. Hak
guna – bangunan,
d. Hak
pakai,
e. Hak
sewa,
f. Hak
membuka tanah,
g. Hak
memungut hasil hutan,
h. Hak
– hak lain yang tidak termasuk dalam hak – hak tersebut diatas yang akan
ditetapkan dengan undang – undang serta hak – hak yang sifatnya sementara
sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Dalam
pemaparan pasal diatas dapat difahami hak – hak atas tanah yang sebagian orang
pahami bukan hanya sekedar hak kepemilikan saja ada beberapa hak kepemilikan,
dan memiliki perbedaan yaitu :
a.
Hak milik.
Yang dimaksudkan hak milik dalam
KUHPerdata dalam Pasal 570. Yang tertuliskan:
“Hak milik adalah hak untuk menikmati
suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya. Asalkan tidak bertentangan dengan undang – undang atau peraturan
umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak –
hak orang lain; kesemuanya itu mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi
kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdaarkan ketentuan –
ketentuan perundang undangan.”
b.
Hak guna usaha – usaha,
Yang dimaksud hak guna usaha dalam UUPA
Nomor tahun 1960 Pasal 8 ayat 1 tertuliskan:
“Hak guna usaha adalah hak untuk
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu
sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan.”
c.
Hak guna – bangunan
Yang dimaksud hak guna usaha dalam UUPA
Nomor tahun 1960 Pasal 35 ayat 1 tertuliskan:
“Hak guna bangunan adalah hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
d.
Hak Pakai
Yang dimaksud hak guna usaha dalam UUPA
Nomor tahun 1960 Pasal 41 ayat 1 tertuliskan:
“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan
dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau
tanaha milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajibannya yang ditentukan
dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau
dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa – menyewa
atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan
jiwa dan ketentuan – ketentuan Undang – Undang ini.”
e.
Hak sewa
Hak sewa adalah hak pakai yang memiliki
sifat khusus oleh karena itu sifat hak sewanya hanya meliputi bangunan –
bangunan.
Yang dimaksud hak guna usaha dalam UUPA
Nomor 5 tahun 1960 Pasal 44 ayat 1,2, dan 3, Pasal 45 tertuliskan:
(1) Seseorangatau
suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak
mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar
kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
(2) Pembayaran
uang sewa dapat dilakukan :
a. Satu
kali atau tiap – tiap waktu ditentukan;
b. Sebelum
atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3) Perjanjian
sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat –
syarat yang mengandung unsur – unsur pemerasan.
Pasal
45
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa
ialah:
a. Warga
negara Indonesia;
b. Orang
asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. Badan
hukum asing yang mempunyai perwakilan diIndonesia.
f. Hak
membuka tanah
Hak membuka tanah ialah hak yang
dimiliki warga negara indonesia untuk membuka dan mengelola tanah yang diatur
berdasarkan peraturan pemerintah, oleh karena itu hak membuka tanah hak yang
mengambil hasil hutan ialah hak yang dimiliki warga negara indonesia untuk
mengelola dan mengambil hasil bumi.
g. Hak
memungut hasil hutan
Yang dimaksud hak memungut hasil hutan
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1999 Pasal 1 ayat
1,11 dan 12, yang tertuliskan:
(1) hutan
adalah suatu lapangan bertumbuhan pohonan – pohon yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.
(11) Hak
pemungutan hasil hutan adalah hak untuk memungut hasil hutan baik kayu maupun
non kayu pada hutan produksi dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan dalam surat
ijin.
(12) Areal
kerja hak pemungutan hasil hutan adalah kawasan hutan produksi yang diberi hak
pemungutan hasil hutan.
h. Hak
– hak lain
Yang dimaksud hak – hak lain dalam UUPA
Nomor 5 tahun 1960 Pasal 53 ayat 1, tertuliskan:
(1) Hak
– hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)
huruf h, ialah hak gadaiu, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa
tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat – sifatnya yang bertentangan
dengan undang – undang ini dan hak – hak tersebut diusahakan hapusnya didalam
waktu yang singkat.
Dari
pemaparan diatas adalah bagian dari Jenis – Jenis Sertipikat Tanah yang ada
saat ini, perlunya kita memahami bahwa keseluruhan hak yang kita miliki
bukanlah hak milik, sehingga saya memaparkan sedikit mengenai hak – hak atas
tanah berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, saya
memaparkan jenis – jenis hak untuk merubah sedikit pemahaman kita seperti yang
saya jelaskan kepemilikan hak bukan hanya hak milik saja, oleh karena itu
perlunya kita bersama - sama memahami UUPA agar tidak keliru dalam memahami Hak
– Hak Atas Tanah.
Untuk
penjelasan sertipikat sendiri adalah surat tanda bukti kepemilikan hak atas
tanah, hak pengelolaan tanah, hak mewakafkan, hak milik satuan rumah susun atau
biasa disebut (rusun) dan hak tanggungan yang sudah didaftarkan kedalam buku
tanah pemegang hak atas tanah (sertipikat) yang sudah dijelaskan dalam Undang –
Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Pasal 19 ayat 2 huruf c yang tertuliskan :
“Pemberian
Surat – Surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Dari
pengertian diatas pemegang sertipikat adalah alat bukti sebagai pemegang hak
yang sah atas sebidang tanah, dan merupak surat berharga yang dapat memberikan manfaat
bagi pemiliknya, selanjutnya apa – apa saja yang dimaksudkan Jenis – Jenis
Sertipikat Tanah itu?
Jenis
– Jenis Sertipikat Tanah tebagi beberapa jenis yaitu :
1. Sertipikat
Hak Milik (SHM)
2. Sertipikat
Hak guna Bangunan (SHGB)
3. Sertipikat
Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jadi
sepengetahuan saya jenis sertipikat hanya 3, adapun bagi teman – teman yang
mengetahui Jenis – Jenis Sertipikat Tanah yang belum saya jelaskan bisa
berkomentar agar sama” kita bisa sharing ilmu pengetahuan, dalam hal ini banyak
yang menyatakan Girik, ataupun Akta Jual Beli kedalam Jenis – Jenis Sertipikat
Tanah, namun menurut saya itu adalah hal yang keliru, karena Akta Jual Beli,
Girik, Petok, atau Rincik, adalah surat – surat penguasaan fisik atas tanah
yang saya sudah uraikan sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran tanah (https://tanahdanindonesia.blogspot.com/2020/07/pendaftaran-tanah-secara-sporadik.html),
oleh karena itu saya tidak memasukkan kedalam jenis sertipikat, karena
sepengetahuan saya itu adalah kelengkapan dokumen dalam pengurusan sertipikat,
dari tiga jenis sertipikat diatas adapun pengertiannya ialah sebagai berikut :
1. Sertipikat
Hak Milik (SHM)
Setipikat Hak Milik atau biasa disebut
(SHM) ialah sertipikat dengan kepemilikan penuh atas suatu bidang tanah oleh
pemegang Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Milik ialah bukti kepemilikan
yang cukup kuat atas bidang tanah yang pemegang hak milik karena tidak ada lagi
urusan dengan pihak lain terkait kepemilikan suatu bidang tanah.
Yang saya maksudkan disini cukup kuat
ialah apabila diperhadapkan dalam suatu perkara hukum.
Hak milik bisa dikuasai secara turun
temurun oleh pemegang hak kepemilikan yang statusnya memiliki fungsi baik
secara sosial, maupun pertanian, hak kepemilikan juga dapat dijual ataupun
dijaminkan, oleh karena itu pemegang sertipikat hak milik dapat membuktikan
kepemilikannya berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang dikuasainya (dimilikinya).
Status kepemilikan Sertipikat Hak Milik
juga tidak terbatas seperti Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang akan kita
bahas setelah pembahasan ini, namun dalam sertipikat dapat dipergunakan dan
dipertanggung jawabkan sebagai bukti kuat kepemilikan sebidang tanah yang sah
berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam hal ini
Sertipikat Hak Milik juga adalah dasar yang cukup kuat untuk melakukan proses
jual beli, pinjaman kredit, atau dijaminkan dibank. Sertipikat hak milik hanya
dapat diberikan kepada warga negara Indonesia saja namun Sertipikat Hak Milik
atas tanah dan bangunan yang dibuktikan Sertipikat Hak Milik masih dapat
dilepaskan haknya untuk kepentingan Negara, atau memberikan (Hibah untuk fasilitas
umum, atau dihbahkan untuk kepentingan pribadatan), ditelantarkan, atau bukan
warga negara Indonesia yang menguasai bidang yang dimaksud.
2. Sertipikat
Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertipikat Hak Guna Bangunan atau biasa
disebut (SHGB) ilah sertipikat yang hanya dapat memanfaatkan tanah yang dalam
kurun waktu tertentu yang status kepemilikan tanahanya tersebut dikuasai
negara. Sertipikat Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu daluarsa (Expired)
yang biasanya 10 hingga 30 tahun, dan harus diperpanjang sekiranya melampaui
batas waktu yang telah ditentukan pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan,
diwajibkan mengurus perpanjangan sertipikatnya.
Sertipikat Hak Guna Bangunan dapat juga
dikategorikan pemanfaatan hak atas tanah atau bangunanyang dimana seseorang
mengelolah dan mendirikan suatu bangunan diatas lahan yang bukan dia miliki
secara sah atau lahan yang bukan milik pribadinya yang dibatasi waktu tertentu
sehingga Sertipikat Hak Guna Bangunan harus dipergunakan sesuai batas waktu
yang ditentukan dan perlu untuk memperpanjang batas waktunya, sertipikat ini
juga dapat dijaminkan seperti Sertipikat Hak Milik atau dialihkan
kepemilikannya, pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan wajib memberikan
pemasukan ke kas negara berdasarkan Hak Guna Bangunan yang dia miliki.
Tanah yang statusnya hak guna bangunan
dapat dikuasai warga negara asing namun bukan sebagai Hak Milik tapi berupa Hak
Guna Bangunan saja, tanah yang statusnya Hak Guna Bangunan ini juga kadang kala
dikelola oleh pengembang perumahan, instansi, apartemen, dan lain – lainnya.
Perlu diperhatikan sekiranya anda membeli
unit perumahan, perlu kita perhatikan
dan diteliti terlebih dahulu status sertipikatnya, jika sertipikatnya
Sertipikat Hak Guna Banguanan maka anda tidak dapat memiliki hak penuh atas
tanah tersebut dan tidak dapat pula diwariskan kepara pewaris.
3. Sertipikat
Hak Satuan Rumah Susun (SHRS)
Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun atau biasa disebut (SHRS) ialah kepemilikan tanah atas rumah berbentuk vertikal atau bangunan yang berdiri diatas tanah yang dikuasai lebih dari satu kepemilikan (Dkk), dalam hal ini rumah susun digunakan sebagai dasar kepemilikan bersama atas benda tak bergerak yakni objeknya kepemilikan diluar dari rumah susun yang dikuasi yang dimaksudkan tak dimiliki yakni lahan parkir atau fasilitas yang meliputi sekitar rumah susun tersebut.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar