EIGENDOM (EIGENDOMRECHT)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Selamat datang di blog saya, perkenalkan nama saya Abdul Mushawwir, biasa dipanggil Shawwir. Jadi blog saya akan membahas mengenai pertanahan di Indonesia baik secara administratif maupun secara undang-undang yang berlaku di Indonesia. Update Blog ini Insyaallah setiap hari Sabtu dan Minggu saja. Terimakasih 🙏
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu.
Salam sejahterah untuk
kita semua, semoga kita selalu sehat dan dalam lindunga-Nya.
Puji syukur
penulis haturkan kepada
Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan dan merampungkan bahan ini sehingga penulis dapat
mempublish hasil penelusuran ini kedalam karya tulis.
Sebelumya saya memohon
maaf atas keterlambatan untuk mengupdate blog ini, dikarenakan ada kesibukan
pada hari Sabtu tanggal 25 – 07 – 2020, barulah ada kesempatan untuk
memposting, terimakasih.
Pembahasan
kali ini kita akan membahas mengenai Jual Beli Tanah, Jual Beli Tanah saat ini
sudah menjadi bagian dari kebutuhan sebagian orang, bahkan kebanyakan orang
terkhusus masyarakat di Indonesia sendiri menjadikan jual beli tanah sebagai
bisnis yang menjanjikan, oleh karena itu perlu juga dipahami baik pembeli
maupun penjual bersama-sama melakukan perjanjian dan perikatan untuk mencegah
permasalahan yang bisa saja timbul kedepannya, misalnya:
1. Penjual
yang memiliki lahan telah menjual lahannya kepada pihak pertama, namun karena
tidak adanya etikat baik dari penjual, penjual menjual tanahnya ke pihak lain
tanpa sepengetahuan pihak pertama yang telah membelinya.
2. Sekiranya
penjual telah melepaskan tanah milik yang telah dikuasai oleh pembeli
berdasrkan kwitansi pembeliannya, namun dikemudian hari penjual lupa
memberitahukan kepada pewarisnya sehingga pewarisnya menggugat pembeli atas hak
kewarisannya.
3. Penjual
telah melakukan proses jual beli tanah kepada pembeli berdasarkan kwitansi
untuk dinyatakan perpindahan hak milik atas tanahnya dan tanpa saksi pada saat
melakukan proses Jual Beli, namun peroses penjualan itu berjalan 2 kali
pembayaran dalam kesepakatan Jual Beli tanpa dokumen perjanjian, diproses
pembayaran kedua pembeli tidak melakukan pembayaran sesuai yang dilakukan
kesepakatan Jual Beli tadi sehingga terjadi permasalahan antara penjual dan
pembeli yang biasa disebut one prestasi.
4. Penjual
melakukan proses jual beli dengan perantara dengan pembeli, yang dimana
perantara tersebut tidak memiliki surat kuasa atas penjuala atas bidang tanah
yang dimiliki penjual ke pembeli, dalam proses penjualannya pembeli membayar
lunas harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli melalui perantara
penjual, namun pada saat perantara memberikan hasil Jual Beli tersebut
kepenjual tidak lagi sesuai dengan harga yang ditetapkan pada proses penjualan
awal tadi.
Banyaknya
masalah yang timbul dalam proses jual beli yang saya jelaskan diatas adalah
sebahagiannya saja, sehingga saya ingin mengajak kita semua agar berhati – hati
melakukan proses jual beli baik secara langsung menjual tanahnya, ataupun
dengan perantara, bahkan sebagian orang juga menjual tanahnya kepada keluarga
sendiri tanpa melakukan prosedur yang sudah ada yakni dengan cara melakukan
perikatan dan perjanjian untuk terhidar dari permasalahan kedepannya, namun
pada saat terjadi permasalahan diatas yang sudah diuraikan baik dalam status
kita menjual kekeluarga tetap lahir konflik yang tidak sesuai dengan
perjanjian, oleh karena itu perlu kita ketahui bersama bahwa perlunya
kehati-hatian dalam melakukan proses Jual Beli.
Jual
Beli juga sudah dijelaskan dalam KUHPerdata, menurut KUHPerdata Pasal 1457
tertuliskan:
“Jual
beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuki membayar harga yang
dijanjikan. (KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.)”
Saya
ingat pesan Ibu saya yang mengatakan kurang lebih seperti ini: “Kebanyakan kita
(manusia) yang mengangap segala sesuatu itu dekat dengan keluarga, sahabat, dan
teman – teman kita seperti keluarga dan tidak usah dipermasalahkan, perlu kau
ingat nak ada hal bagi sebagian orang yang tidak bisa seperti itu yaitu, tanah,
jabatan, dan harta yang mereka miliki, tanah tidak mengenal kita keluarga,
saudara atau teman, jabatan begitupula dengan harta, sehingga perlu kita
berhati – hati dalam menyikapi dan agar tidak keliru dalam mengambil
keputusan.” Sehingga saya rasa perlunya kita menanamkan prinsip kehati –
hatian, sebagian orang menyatakan tidak enak dengan hal tersebut dilakukan ke
keluarga, sahabat, dan teman, namun dalam hal ini terkadang pesan itu terbukti
seperti yang biasa saya saksikan sendiri, baik keluarga dan teman tekadang
konflik terkait masalah Jual Beli Tanah.
Tanah
juga merupakan kepemilikan yang amat sering menjadi sengketa, sehingga perlu
kita pahami sebelum melakukan proses Jual Beli Tanah perlu menyertakan
perjanjian hitam diatas putih dan melibatkan pihak terkait, tanah juga di
uraikan dalam KUH Perdata Pasal 506 ayat 1 dan Jual Beli juga sudah dijelaskan
dalam KUHPerdata, menurut KUHPerdata Pasal 1457 yang tertuliskan:
Pasal
506
-
Barang tak bergerak adalah :
“ Tanah pekarangan dan apa yang
didirikan diatasnya;”
Pasal 1457
“Jual beli adalah suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
suatu barang, dan pihak yang lain untuki membayar harga yang dijanjikan.
(KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.)”
Dalam
penerangan pasal diatas menyatakan bahwa tanah merupakan benda tak bergerak,
sehingga perlu kita ketahui ketika melakukan peroses Jual Beli Tanah, yang
berpindah bukanlah lahannya, yang berpindah adalah hak kepemilikan atas tanah
yang dijual.
Dalam
KUH Perdata juga mengatur mengenai pengikatan antara satu pihak yang dengan
pihak lain pada pasal 1233,1234,1235 dan 1313 yang tertuliskan:
Pasal
1233
“Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang (KUHPerd. 1313 dst.,
1352; Rv.102.)”
Pasal
1234
“Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu. (KUHPerd. 1235 dst.,1239 dst.,1314)”
Pasal
1235
“Dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan
barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah
tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir
ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab –
bab yang bersangkutan. (KUHPerd. 105, 385, 612 dst., 784, 1033, 1157, 1356,
1444 dst., 1474 dst., 1482., 1550.1, 1560.1, 1706 dst., 1715, 1744, 1801).”
Pasal 1313
“Suatu
Persetujuan adalah suatu perbuatan dimana suatu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih. (KUHPerd. 1233 dst.)”
Dijelaskan
pula dalam KUHPerdata Pasal 1458 telah terjadi dan dikatan sah secara undang –
undang sekiranya memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tertuliskan:
Pasal 1458
“Jual
beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang –
orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya,
meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. (KUHPerd.
1340, 1474, 1513; Rv.102.)”
Pasal
1320
“Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
1. Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28,1312 dst.)
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan ; (KUHPerd.1329 dst.)
3. Suatu
pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.)
4. Suatu
sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1335 dst.)
Proses
tranksi Jual Beli dapat batal berdasarkan KUHPerdata Pasal 1321 yang
tertuliskan :
“Tiada
suatu persetujuan pen mempunyai kekuatan jika diberikan karena kehilafan, atau
diperoleh dengan paksaan atau penipuan. (KUHPerd. 893, 1449, 1452, 1454, 1456,
1859, 1926.)”
Dalam
proses tranksaksi penjual dan pembeli tanah sebenarnya harus dilakukan dengan
aparat pemerintah semisalnya Camat yang sudah mengikuti pelatihan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
(PPATS) atau kah notaris yang sudah menjadi PPAT, hal ini dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Pasal 1 ayat 1 dan 2 yang tertuliskan:
“1.
Pejabat pembuat akta tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang
diberi kewenangan untuk membuat akta – akta otentik mengenai perbuatan hukum
tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun.”
“2.
PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT.”
Dalam
penerapan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pun dijelakaskan
dalam Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang tertuliskan:
Pasal
16
“Hak
– hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah :
a. Hak
milik,
b. Hak
guna usaha – usaha,
c. Hak
guna – bangunan,
d. Hak
pakai,
e. Hak
sewa,
f. Hak
membuka tanah,
g. Hak
memungut hasil hutan,
Hak
– hak lain yang tidak termasuk dalam hak – hak tersebut diatas yang akan
ditetapkan dengan undang – undang serta hak – hak yang sifatnya sementara
sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Pasal
26
“1.
Jual-beli, penukaran, penghibaan, peberian dengan wasiat, pemberian menurut
adat dan perbuatan – perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak
milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
“2.
Setiap jual beli, penukaran, penghibaan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan –
perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan
hak milik kepada orang asing, kepada warganegara yang disamping kewarganegaraan
Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum,
kecuali yang ditetapkan oleh pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2),
adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dan ketentuan,
bahwa hak – hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua
pembayaran telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”
Dalam
UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 ayat 1 diatas yang menjadi objek penjualan
dikebanyakan masyarakat adalah hak milik, sekiranya kita tidak memiliki hak –
hak kepemilikan diluar dari hak yang dijelaskan Pasal 16 diatas meka perlu
mengkonversi dulu dengan prosedur tertentu, oleh karena itu perlu kita pahami
bersama dalam melakukan proses Jual Beli Tanah yang baik harus memperhatikan
segala sesuatunya dan mempersiapkannya semua dokumen yang diperlukan untuk
melakukan peroses Jual Beli Tanah yang baik agar kita terhidar dari konflik
atau sengketa yang akan timbul dikemudian hari, berikut bebrapa hal yang perlu
kita persiapkan untuk proses Jual Beli Tanah:
1. Cakap
atau dewasa untuk melakukan proses perikatan dan perjanjian.
2. Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir, Penjual dan Pembeli.
3. Foto
Copy atau Asli yang terbaru Surat Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT-PBB) disiapkan penjual yang menjadi objek penjualan.
4. Kuasa
Penjualan apabila penjual harus didampingi, pada saat proses jual beli juga
harus menghadirkan pemilik lahan yang lahannya ingin dijual pada saat melakukan
peroses Jual Beli Tanah.
5. Keterangan
Ahli Waris (apabila berupa warisan).
6. Surat
Keterangan Bebas Sengketa disiapkan oleh penjual tanah yang menjadi Objek tanah
yang akan diperjualbeliakan.
7. Persiapkan
Seluruh Dokumen Tanah yang akan menjadi Objek penjualan dan betul dikuasai
berdasarkan dokumen, Surat – Surat Penguasaan Fisik Penguasaan Tanah,
Semisalnya:
a. Sertipikat
Tanah apabila sudah memiliki Sertipikat, jika tidak ada persiapkan surat –
surat penguasaan fisik tanah;
b. Surat
Keterangan Tanah, atau Surat Keterangan Tanah Garapan, (SKT,SKTG)
c. Pengoporan
Hak Tanpa Ganti Rugi, atau Akta Hibah.
d. Pengoporan
Hak Dengan Gati Rugi, atau Akta Jual Beli (AJB).
e. Girik,
Petok, atau Rincik
8. Mengahadirkan
Saksi – Saksi dan PPAT atau PPATS untuk melanjutkan proses jual beli.
Komentar
Posting Komentar